Tak lebih dari 15 menit, sidang putusan cerai Ratu Felisha dilaksanakan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (30/1). Dan kini, dirinya telah resmi menjada setelah hakim Pengadilan Agama membacakan putusan sidang.
Meskipun tanpa kehadiran Ratu Felisha sebagai penggugat dan suaminya Jules Korsten sebagai tergugat, putusan itu tetap dilaksanakan karena sudah diwakilkan oleh pengacaranya Reza M. Menurut pengacara artis itu, yang bersangkutan tidak bisa hadir karena alasan penting lain.
"Ratu memang tak pernah hadir dari sidang pertama sampai akhir. Tapi dia tahu semua kok jadwal sidangnya, dan dia juga ngerti bagaimana prosesnya. Saya sebagai kuasa hukumnya sudah menjelaskan semua," kata pengacara itu ditemui usai sidang di PA Jaksel.
Tapi sayangnya, sampai saat ini Ratu maupun kuasa hukumnya tidak mau menjelaskan apa alasan utama ia menggugat cerai. "Hari ini amar putusan sudah keluar dan hakim mengabulkan gugatan cerai klien saya, Ratu Felisha.
Untuk alasannya, biarlah menjadi rahasia Ratu dan suaminya. Dalam 14 hari ke depan, masih dikasih waktu untuk banding oleh Hakim. Kita lihat apakah tergugat menerima atau mau banding," jelasnya.
Masih menurut sang kuasa hukum, hubungan antara Ratu dan suami masih baik-baik saja. Wanita yang pernah bermain di film Buruan Cium Gue ini hanya menggugat cerai, tidak ada gugatan lain.
"Karena Ratu tidak menggugat harta gono gini, jadi cepat. Mereka kan belom punya anak juga, jadi nggak ribet," tambah Reza.
Sedangkan kuasa hukum tergugat, Puspita Sari tidak mau memberikan komentar apapun. Tampaknya mereka kecewa dengan putusan hakim yang mengabulkan gugatan aktris berbibir tabal itu.
sumber: koran jakarta