Nikita Mirzani Optimistis Bebas dari Tuduhan

Akhirnya, sidang perdana Nikita Mirzani digelar juga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah tiga bulan kasus ini bergulir ke publik. Agenda sidang Rabu (9/1) kemarin adalah pembacaan dakwaan yang diajukan oleh jaksa. Terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif Pasal 351 Ayat 2 serta Pasal 351 Ayat 1.

"Terkait dengan dakwaan tersebut, kami dengan tim telah sepakat akan mengajukan nota keberatan atau kita akan mengajukan eksepsi dan akan dibacakan pada tanggal 16 Januari 2013 terkait dengan dakwaan tersebut," beber pengacara Nikita, Fahmi Bachmid, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Nikita menyatakan keberatan dengan dua poin masalah pelemparan dan pemukulan itu. Menurut dia, itu sama sekali tidak benar. Ibu satu anak itu terlihat gemetar mendengar dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum.

"Ancaman empat tahun itu kan penganiayaan berat dan ringan. Soal ancaman, kita bahas nanti saja. Yang terjadi permasalahan tentang dakwaan yang berbentuk alternatif dan ada poin-poin yang memang tidak sesuai dengan pasal. Itu akan menjadi titik permasalahan yang akan kita tanyakan dalam sidang berikutnya," tambah Fahmi.

Walau begitu, Nikita merasa optimistis dirinya akan bebas dari tuduhan yang ditujukan padanya. Dalam kasus yang menimpanya, Nikita yakin dan merasa bahwa tuduhan itu tidak benar.

Saat ditanya mengenai ancaman hukuman yang akan diberikan kepadanya, Nikita mengaku kaget. "Lemes, ya. Tapi Insya Allah nggak sampai terjadi karena yang dituduhin semua ke Niki itu nggak bener. Jadi, mudah-mudahan dapat yang terbaik," ujar Nikita.

Nikita pun berpendapat tidak perlu lagi mengadakan perdamaian di luar persidangan karena sebelumnya Nikita pernah mencoba berdamai tapi tidak ditanggapi. "Nggak sama sekali. Bukan dari Niki yang nggak mau, tapi dari pihak korban yang nggak mau. Sekarang sudah sampai ke pengadilan juga, buat apa lagi?" kata dia.

Diakui Nikita, selama ini, ia telah mengupayakan perdamaian, bahkan ia pernah 24 jam berada di rumah korban. "Tapi memang dari mereka sudah nggak ada iktikad baik," tandas Nikita.

"Masalah itu memang bisa kita selesaikan secara baik. Jika memang terbuka untuk perdamaian, kita selesaikan. Yang terpenting, masalah Nikita didakwa melakukan penganiayaan, apa betul terjadi penganiayaan atau terjadi perkelahian, ini yang harus kita ungkap di persidangan," ungkap pengacara Nikita.

Menurut pengacara Nikita, kejadian tersebut berawal dari perkelahian. Karena itu, pada sidang selanjutnya, pihak Nikita akan menjelaskan beberapa unsur yang menyangkut persoalan pembelaan dan eksepsi apakah penganiayaan atau perkelahian.

Sidang selanjutnya dijadwalkan dilangsungkan pada 16 Januari dengan agenda eksepsi atau nota keberatan dari pihak Nikita. smn/R-4