Kiki Amalia Resmi Jadi Janda

Akhirnya, sidang cerai antara aktris Kiki Amalia dan pesepak bola Markus Horison sudah ketuk palu. Dalam sidang putusan kemarin, Kiki resmi menyandang status janda. Namun, dalam sidang tersebut, diputuskan bahwa Kiki hanya mendapat 15 juta dari apa yang dia tuntut dari Markus Horizon.

"Majelis hakim sempat menskors tiga hingga lima menit. Dia juga bingung soal mut'ah, iddah, dan soal mobil. Majelis hakim akhirnya memutuskan cerai dipenuhi, dengan hak mut'ah 10 juta, iddah 5 juta. Namun, soal mobil, hakim belum memutuskan secara pasti, soalnya hakim belum menemukan fakta soal biaya yang sudah terbayar dan yang belum terbayar sehingga hakim belum lihat fakta kalau udah dibagi atau belum dan melihat kemampuan pihak penggugat, Markus," kata Sangap Surbakti, pengacara Markus, saat ditemui seusai sidang, Senin (10/6).

Untuk harta bersama, yaitu satu unit mobil Mazda, belum bisa diputuskan oleh hakim karena dari awal yang membayar DP dan kreditan mobil tersebut sampai bulan terakhir adalah Markus. Namun, pihak Kiki bersikukuh dirinya ikut membayar cicilan mobil tersebut.

"Awalnya kita sepakat untuk setengah-setengah, tapi sekarang tidak sepakat karena kita keberatan. Kita pernah mau setengah-setengah, asal dari pihak mereka memberikan draf. Saya juga minta dari pihak mereka bagaimana. Tapi sampai sidang terakhir mereka tidak bisa memberikan draf kesepakatan. Makanya kami menolak soal mobil itu di sidang putusan," imbuh pria berkepala botak itu.

Namun, dalam sidang tersebut, lagi-lagi Markus absen lantaran sedang berada di Papua. Begitu pun dengan Kiki yang juga diwakilkan kuasa hukumnya saja. "Markus di Papua. Apa pun keputusan majelis hakim, dia sudah siap. Kalau putusan perceraian memang sudah ditunggu-tunggu. Kalau harta gana-gini, iddah, mut'ah dia nggak mau memusingkan," tambah dia.

Sama halnya dengan pihak Markus yang lega dengan putusan cerai, pihak Kiki pun mengaku bersyukur dengan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan tersebut. "Dia bilang alhamdulillah cerai sudah diputus, dan hak iddah dan mut'ah-nya dikabulkan hakim. Pihak yang tidak terima dengan putusan di pengadilan berhak banding 14 hari setelah putusan. Tapi kalau Kiki sudah menerima dengan putusan tadi," kata Aulia Fahmi, kuasa hukum Kiki Amalia.

"Membahas berita yang lalu-lalu, nanti Kiki Amalia akan membeberkan semuanya, tapi karena Kiki tidak bisa hadir dan bukti juga masih di tangan Kiki, bukan membeberkan yang menyudutkan salah satu pihak, tapi lebih karena berita yang miring tentang Kiki," kata dia lagi. smn/R-4