Sidang perceraian antara Camelia Malik dan Harry Capry mulai digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (23/5). Agenda sidang perdana tersebut adalah mediasi, namun baik Camelia maupun Harry justru tidak hadir dalam persidangan.
"Tadi kami sidang pertama, majelis hakim minta supaya prinsipal dihadirkan. Sidang tadi hanya memverivikasi data dan prinsipal hadir. Insya Allah pada sidang berikutnya datang, sebenarnya ini masalah perdata," kata Dendy K Amudi, kuasa hukum Camelia Malik, saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (23/5).
Karena sidang ini merupakan sidang perdata, kehadiran tergugat maupun penggugat cukup diwakilkan saja kepada masing-masing kuasa hukum. Dan kesibukan Mia ataupun Harry adalah penyebab mereka tidak hadir dalam sidang perdana ini.
"Ini baru awal yang dikuasakan kuasa sudah cukup untuk hadir di persidangan. Ada kesibukan dan lain hal. Majelis berwenang untuk menyampaikan keinginan agar penggugat dan tergugat dihadirkan dalam persidangan," ujar Amir Hamzah, yang juga kuasa hukum Harry.
Kedua kuasa hukum ini pun tidak mau membeberkan apa yang menjadi pokok permasaahan retaknya perkawinan Camelia dan Harry. "Apa penyebabnya biar itu di dalam menjadi materi persidangan. Kalau masalahnya nggak bisa disampaikan," katanya lagi.
Adapun yang menjadi tuntutan dari Camelia Malik adalah hanya cerai talak saja, sedangkan untuk hak asuh anak dan harta tidak menjadi materi gugatan. Kedua anak mereka yang sudah dewasa pun menjadi pertimbangan tidak ada perwalian lagi.
"Masih dikasih seminggu dua minggu, mereka diberi waktu. Karena mereka sendiri yang tahu kondisi objektif mereka. Satu tahun sudah pisah rumah, masih sering jalan bareng. Hubungan mereka pun nggak ada masalah secara personal," pungkas Dendy. smn/R-4