Inul Daratista Menangi Gugatan Hak Cipta

Sidang putusan atas kasus pelanggaran hak cipta yang dilayangkan kepada pihak Inul Vista akhirnya digelar kemarin. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/5), akhirnya memberikan putusan yang memenangkan pihak Inul.

"Jadi, putusannya adalah Inul menang. Tim kami menang. Sekali lagi kami menang. Kenapa menang? Karena hakim menerima strategi yang kami terapkan. Gugatannya salah konsep. Kenapa salah konsep? PT Inul Vista digugat, salah gugat orang. Putusan mengikat semua karaoke seluruh Indonesia, padahal pemilik Inul Vista itu beda-beda. Kita menang sebelum perang. Kita udah menang di eksepsi," beber kuasa hukum Inul, Hotman Paris.

Pihak KCI (Karya Cipta Indonesia), sebagai pihak penggugat, pun menanggapi dingin keputusan hakim. Mereka menyebutkan bahwa ini belum final. "Hukum itu ada dua jenis, positif dan negatif. Artinya, menang atau kalah. Karena ini bukan pokok perkara, maka tidak ada yang menang maupun yang kalah," ungkap kuasa hukum KCI.

"Kami kurang puas yah, soal itu kan masalah eksepsi. Pertama, kompetensi absolut. Kemudian legal standing itu ditolak juga, error dan persona (kecacatan penggugat) karena sifatnya belum masuk ke pokok perkara," tambah dia.
Dengan keputusan tersebut, majelis hakim menghukum penggugat untuk membayar perkara ini. Demikian putusan perkara yang dibacakan oleh majelis hakim. smn/R-4