Eza Gionino Tak Terima dengan Tuntutan 5 Bulan

Akhirnya sidang pertikaian antara Eza Gionino dan Ardina Rasti menemui titik terang. Pasalnya, pada sidang yang berlangsung kemarin Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutan atas diri Eza. Atas bukti-bukti yang sudah ada dan keterangan beberapa saksi yang dihadirkan dalam persidangan Eza dinyatakan bersalah oleh JPU. Dia pun dijatuhi hukuman 5 bulan penjara potong masa tahanan.


"Oleh karena itu dakwaan kami, yaitu melanggar pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan. Terbukti melakukan tindakan pidana penganiayaan. Unsur pemukulan secara sah dan meyakinkan," kata JPU di depan persidangan.

Dengan tuntutan yang diberikan oleh JPU itu Eza dan kuasa hukumnya tidak bisa menerima. Mereka maunya Eza dibebaskan dari tuntutan, karena menurut pengacaranya bukti persidangan tidak ada yang menyatakan bahwa Eza sudah melakukan tindakan penganiayaan.

"Dengan tuntutan yang dibacakan JPU, saya nggak bisa terima, karena semua berbeda dengan apa yang saya rasakan. Udah susah, saya tidak minta orang untuk percaya sama saya, tapi saya berharap orang bisa menilai apa yang sebenarnya terjadi," kata Eza saat ditemui seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Setali tiga uang dengan pengacaranya, Hendarsam juga menegaskan bahwa tuntutan jaksa penuntut umum itu berlebihan dan tidak adil buat Eza.

"Bahwa dalam tuntutan JPU tidak sesuai dengan fakta di persidangan. Itu semua dakwaan di-copy paste. Sama-sama kita ketahui bahwa saksi yang melihat kejadian tidak ada. Saksi semua bilang katanya, tidak ada yang melihat jelas. Kami akan membacakan pledoi di hari Senin. Apakah pembelaan kami udah sesuai dengan fakta persidangan, kita lihat saja nanti hari Senin," kata Hendarsam.

Sedangkan pihak Rasty yang diwakili oleh Ibunya Erna Santosa yang juga hadir dalam persidangan mengatakan sangat kecewa dengan tuntutan JPU.

"Saya sangat kecewa, nggak sebanding dengan apa yang dia lakukan terhadap anak saya. Saya mengharapkan hakim untuk menegakkan hukum sesuai dengan yang berlaku, bukan karena ada sesuatu. Kita percaya majelis hakim akan memberikan keputusan yang terbaik untuk Rasti," kata Erna.

Kuasa Hukum Rasti pun akan memperjuangkan apa yang seharusnya diterima Rasti sebagai korban penganiayaan.

"Kita akan mengawal sampai adanya putusan yang tetap. Yang dianggap terbukti adalah pasal 351 itu juga sudah menjadi kewenangan JPU. Saya kecewa karena tuntutannya hanya 5 bulan. Kami masih mengharap majelis hakim dapat bertindak seadil-adilnya," harap Aldi.

Dalam sidang kemarin, Rasti justru tidak datang. "Saat ini Rasti ada shooting di Bangkok. Tapi saya yakin, Rasti juga akan kecewa, sama seperti saya. Harusnya hukumannya setimpal dong," pungkas dia. smn/R-4