Bjah Jalani Rehabilitasi

Usai menjalani pemeriksaan selama 20 hari, akhirnya mantan vokalis The Fly, Bjah, dinyatakan tidak terkait dengan bandar narkoba maupun peredaran narkoba. Namun pihak bareskrim menyampaikan perkembangan hasil penyidikan terhadap penyalahguanaan narkoba yang dilakukan tiga tersangka yang salah satunya adalah Bjah.

"Sesuai dengan UU yang bersangkutan berhak mendapat perawatan rehab medis atas permintaan keluarga masing-masing kami melakukan assessment ketiganya mengenai kesehatan tingkat ketergantungan secara psikologis oleh tim dokter RS Sukanto, tim menyimpulkan ketiga orang bersangkutan diperbolehkan menjalani rehabilitasi dan konseling mulai hari ini atas persetujan dan rekomendasi tim dan keluarga kita akan tempatkan di RSKO Cibubur sambil menunggu ketetapan dari pengadilan," kata Irjen Pol. Drs. Arman Depari, Dir, Tindak Pidana Narkobar Bareskrim Polri, Jumat (12/6).

Berkas pemeriksaan pun sudah selesai, begitu juga dengan barang bukti dan sudah siap dilimpahkan ke kejaksaan. "Dilimpahkan, kita sudah siapp memenuhi permtaan dari keluarga dan kuasa hukum," tambah dia.

Meski begitu, belum diketahui kapan dan berapa lama Bjah akan menjalani rehabilitasi. "Itu permintaan dari keluarga itu tergantung dari keputusan tim dokter dan lanjutan dari keputusan pengadilan," urainya.

Mengenai kabar rehabilitasi ini juga dibenarkan oleh dokter spesialis kesehatan jiwa RS Polri, dr Karjana. "Setelah dlakukan asesement dari ketiga tersangka, didapat kan layak untuk menjalani . Hasil pendalaman assessment ketiganya mengalami gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan narkoba," terang dia.

Mengenai kabar gembira ini, Bjah pun mengaku sangat senang dengan keputusan untuk menjalani masa rehabilitasi. "Saya mengucapkan terima kasih buat semuanya. Ini titik awal saya, sebelum terlambat lebih baik sekarang," ungkap Bjah sembari berlalu. smn/R-4