Kasus pemukulan yang dialami oleh Ardina Rasti oleh mantan kekasihnya, Eza Gionino, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin. Agenda sidang kali ini masih kesaksian dari beberapa saksi yang sudah diajukan oleh pihak Rasti. Saksi pertama yaitu bekas pembantu Rasti, Fendy, dan sahabat Rasti, Nicky Tirta. Namun, menurut Rasti dan kuasa hukumnya, kesaksian Fendi adalah bohong belaka.
Dalam kesaksiannya, Fendi mengungkapkan bahwa luka yang dialami Rasti, yang menurut Rasti adalah bekasi dipukul Eza, Fendi justru menyebutkan bahwa luka itu akibat jatuh dari kamar mandi.
"Yang pasti saya dan kuasa hukum punya bukti dan fakta. Kalaupun terdakwa mau alihkan isu itu, tidak mempan. Kita sama sekali nggak terpancing dengan pengalihan isu. Kita tahu muka orang yang bohong dan yang nggak. Pokoknya tidak dibenarkan pria melakukan kekerasan terhadap perempuan," kata Rasti saat ditemui seusai sidang, Rabu (24/4).
Dan sepertinya, kesaksian Fendi ini pun memberatkan Rasti dan meringankan terdakwa Eza Gionino.
"Pengadilan seharusnya objektif ya. Melihat fakta-fakta yang ada, memberikan putusan yang sesuai dengan hukum. Selanjutnya, kita fokus ke peradilan aja ya. Kalau terdesak, kita akan melakukan proses hukum di luar yang sudah kita laporkan," kata Aldi Firmansyah selaku pengacara Rasti.
"Jadi, kami dari pihak Rasti dan keluarga, kami tadi memantau jalannya persidangan. Ada dua saksi yaitu bekas pembantu Rasti dan Nicky Tirta. Semoga dengan ini kita bisa memperoleh keadilan. Karena yang kita laporkan ini fakta, bukan bohong belaka," pungkas dia. smn/R-4