Garnetta Haruni Gagal Dapatkan Harta

Setelah 13 kali sidang, akhirnya perkara perceraian antara Garnetta Haruni dan Didi Mahardika Soekarno diputus pengadilan Agama Jakarta Selatan. Pada sidang kemarin, keduanya telah dinyatakan bercerai.

Pada persidangan tersebut, diputuskan juga bahwa Garnetta tidak berhak mendapatkan harta gana-gini, seperti yang diajukan oleh Garnetta.

"Itu sudah diatur undang-undang ya. Harta bawaan itu tidak bisa digunakansebagai harta gana-gini. Rumah tersebut bukanlah milik Mas Didi, tapi keluarga Soekarno," ungkap kuasa hukum Didi, Sunan Kalijaga, usai persidangan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (16/4).

"Dari awal permintaan rumah itu sudah tidak masuk akal," sambut kuasa hukum Didi yang lain, Gustaf Mbalembout.

Garnetta yang semula minta uang pisah sebesar 1 milyar rupiah pun tinggal gigit jari. Pasalnya, dalam putusan pengadilan, Didi hanya dikenakan wajib bayar uang mutah sebesar 10 juta rupiah ditambah uang untuk masa iddah 10 juta rupiah. Jadi, Garnetta hanya mendapatkan 20 juta rupiah saja dari Didi.

"Selama masa iddah tiga bulan 10 juta dan uang mutah 10 juta juga, total 20 juta. Masalah diterima atau tidak, karena Garnetta tidak hadir nanti konsultasi dulu.
Garnetta tidak bisa buktikan penghasilan Didi. Karena kesanggupannya begitu harus dibayarkan seperti itu. Teknis pembayaran secara suka rela udah harus memberikan putusan," ungkap kuasa hukum Garnetta, Petrus Balapationa.

Adapun untuk ikrar talak akan dilaksanakan dua minggu ke depan. Ikrar akan dilaksanakan setelah uang mutah dari Didi dibayarkan.

"Kalau Didi mau cepat nikah dengan yang lain, ya cepat dibayar uang yang 20 jutanya," sambung Milano, kuasa hukum Garnetta lainnya.

Mengenai putusan sidang kemarin, kuasa hukum Garnetta pun belum bisa memutuskan untuk naik banding atau menerima. Pasalnya, Garnetta kini sedang berada di luar negeri.

"Belum bisa memutuskan. Karena Garnetanya tidak hadir. Kembali lagi ke Garnetta. Hasil hari ini saja belum tahu apa diterima atau banding. Kita tunggu saja tujuh hari ke depan," lanjut Milano.

Di lain pihak, Didi sebagai penggugat pun mengaku lega dan puas dengan keputusan pengadilan.

"Alhamdulillah lega ya, akhirnya gugatan saya diterima oleh Majelis Hakim. Meskipun dengan waktu yang cukup panjang dan melelahkan," kata Didi singkat saat ditemui usai persidangan.

Saat ditanyakan kepada Didi untuk rencananya menikahi Jane Shalimar usai menyandang status sebagai duda, Didi pun menjawab dengan diplomatis.

"Nantilah kan masih ada masa iddah. Nggak mungkin bisa secepat itu juga untuk menikah lagi," imbuh pria bertubuh tambun ini. smn/R-4