Kemarin, untuk pertama kalinya Raffi Ahmad menjalani wajib lapor setelah dibebaskan bersyarat oleh BNN. Sekitar 1,5 jam, Raffi mendatangi BNN bersama sang bunda, Amy Qanita, dan tantenya.
Sayang, setelah cukup lama menunggu, sosok yang ditunggu justru melakukan aksi bungkam. Raffi hanya melempar senyum dan melambaikan tangan kepada awak media.
Kuasa hukum Raffi, Hotma Sitompul, akhirnya mulai angkat bicara mengenai pembebasan kliennya. "Kami tidak tidak tahu apa-apa, tapi tiba-tiba sudah disiapkan surat pemutusan. Kami tanyakan ke Raffi, surat ini dari mana, siapa yang siapkan, dia bilang semua sudah disiapkan BNN," jelas dia, Senin (29/4).
Tak hanya itu, Hotma pun membeberkan bahwa kebebasan Raffi sebenarnya tukar guling. Raffi dibebaskan, namun pelaporan ke Majelis Kehormatan Kedokteran Indonesia (MKDI) dicabut.
"BNN juga yang siapkan surat-suratnya. Jelas ini melanggar hukum. Jadi, kalau berbicara secara hukum, sudah terjawab bahwa ini melanggar hukum karena Raffi menyetujui itu di bawah tekanan BNN. Logikanya, siapa sih yang tidak mau bebas?" papar ayah angkat Bams "Samsons" itu.
Namun, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Partahi Sihombing, kuasa hukum BNN, membantah tudingan Hotma.
"Wah, enggak benarlah. Penangguhan penahanan dan pengalihan dari tahanan menjadi tahanan kota itu karena hasil evaluasi dokter BNN yang bilang kalau kondisi fisik dan psikis Raffi sudah membaik. Dan juga karena mengacu pada surat permohonan ibunya Raffi. Yang paling penting, ya, karena hasil pemeriksaan dokter BNN," terang dia.
"Kalau tidak salah, yang di MKDKI itu masih berjalan kok. Tolong bilang sama Hotma, nggak usah berargumen yang macam-macam. Di praperadilan dia kalah, ke DPR nggak didengerin, ke Komnas HAM dicuekin, nanti juga di MKDKI dia bakal kalah. Jadi, sudahlah, nggak usah ngomong lagi," tegas dia. smn/R-4