Sebagai pemilik karaoke Inul Vista, Inul Daratista tentu tak bisa diam dengan gugatan dari Karya Cipta Indonesia (KCI) yang menggugat bisnis karaokeannya karena dianggap melanggar hak cipta. Padahal, selama ini pihak Inul Vista telah membayarkan 3,5 juta rupiah per tahun per outlet.
Namun, pihak KCI meminta perubahan tarif, yaitu sebesar 720 ribu rupiah per room per tahun. Ini berarti jika satu outlet Inul Vista memiliki 30 room, outlet tersebut dikenakan wajib bayar 25 juta rupiah per tahun.
Melalui kuasa hukum Inul Vista, pihaknya meminta agar Undang Undang tentang hak cipta direvisi agar memiliki kekuatan hukum yang jelas.
"Kami minta pemerintah untuk mengatur, dan merevisi ulang undang-undang hak cipta, agar memiliki kenyataan hukum yang tetap. Sekarang ini undang-undang yang ada membuka peluang siapa pun bisa gugat, bisa nuntut ke pengusaha-pengusaha. Kalau satu hari pengusaha karaoke dituntut lima pencipta lagu, waktunya habis untuk urusan itu," ungkap Kuasa Hukum Inul Vista, Herman Kamal, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/3).
Lemahnya sistem yang dimiliki KCI tentang pengawasan juga menjadi keluhan dari Inul Vista. "Perjanjian itu secara global karena KCI juga tidak punya sistem seperti di luar negeri yang memiliki data yang akurat lagu apa saja yang diputar tiap harinya. Jadi, di persidangan antara KCI dan pencipta lagu juga nggak global membicarakan royalti. Seharusnya kan mereka punya data yang bisa mengontrol itu," kata kuasa hukum Inul Vista lainnya, Anthony Hutapea, seusai persidangan.
Meski begitu, nama Inul Daratista sebagai pemilik Karaoke Inul Vizta tidak dimasukkan dalam daftar tuntutan. Namun, pada persidangan mendatang, Inul akan dihadirkan sebagai saksi. smn/R-4