Pertikaian antara Dewi Perssik (Depe) dan Julia Perez (Jupe) yang terjadi di lokasi shooting masih menunjukkan baranya. Sebelumnya, Jupe telah divonis hakim tiga bulan penjara oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, dan kini Jupe telah mendekam di balik jeruji Rutan Pondok Bambu. Berbeda dengan Jupe, Dewi Perssik yang tidak memilih untuk naik banding (seperti Jupe), pada 5 Februari 2013 lalu, divonis bebas.
Namun, pada Jumat lalu, Depe dikejutkan dengan kedatangan orang dari kejaksaan bernama Revi ke rumahnya. Revi meminta Depe untuk memberikan tanda tangan. Depe pun mengaku bingung dengan permintaan Revi.
"Tiba-tiba datang gitu, maksa lagi minta tanda tangan. Tapi saya nggak mau tanda tangan. Kebetulan juga waktu dia datang, saya masih tidur. Hanya asisten saya yang menerima. Dia juga mengancam asisten saya akan mendatangi kelurahan untuk minta tanda tangan. Kan aneh banget, masa minta tanda tangan ke kelurahan, hubungannya apa coba?" kata Dewi saat dihubungi melalui BBM, Minggu (14/4).
Yang membuat pelantun lagu Stop Kau Mencuri Hatiku ini lebih bingung lagi, orang kejaksaan tersebut menyatakan meskipun Dewi sudah menang dalam perkara dengan Jupe, Dewi masih tetap harus dipenjara dua bulan.
"Sepertinya dia mau saya tanda tangan untuk kasasi. Selama ini, saya nggak mau untuk kasasi atau apa pun itu. Aku udah puas kok dengan hasil yang kemarin, jadi buat apalagi banding atau kasasi. Mereka mewakili saya mau minta ke kelurahan. Apa coba urusannya sama kelurahan. Yang berperkara kan saya, kenapa mesti ke kelurahan?" beber janda Syaiful Jamil ini lagi.
Meski merasa terganggu, Depe tidak merasa gentar menghadapi masalah ini. Ia bahkan mengaku tidak merasa takut sedikit pun.
"Saya nggak takut sedikit pun, hanya pertanyaan di benakku aja yang belum terjawab sampai sekarang. Tentang hukum di Indonesia ini. Jelas-jelas saya sudah dapat surat tembusan dari pengadilan Tinggi Jakarta. Dari putusan pengadilan 5 Februari 2013. Kenapa masih ada surat yang harus ditanda tangani gitu ya? Dan kenapa harus ada penjara dua bulan? Padahal di tanggal 14 maret 2013, berkas bundel A perkara Pengadilan Negeri Jakarta Timur udah dinyatakan menang," jelas Depe kesal. smn/R-4