Penantian panjang Nikita Mirzani pun akhirnya tiba juga. Dalam sidang putusan atas kasus pemukulan yang digelar di Pengadilan Jakarta Selatan, Rabu (24/4) Nikita akhirnya divonis empat bulan penjara dipotong masa tahanan yang sudah dilalui Nikita selama 57 hari pada Oktober lalu.
"Ya harus gimana lagi, ini memang harus dijalani.?? Perasaan Niki kecewa. Cuma itu doang.?? ??Kalau masuk ya udah tinggal masuk. Kecewa aja akhirnya seperti ini.?? ??Siap nggak siap disiap-siapin," kata Nikita saat ditemui usai sidang.
??
"?Buat masyarakat, semoga bisa menilai kejadian ini tidak seperti yang dibicarakan. Tapi mungkin majelis hakim punya pertimbangannya sendiri??," pungkas Nikita Mirzani.
Berbeda dengan pernyataan Nikita yang sudah pasrah menerima vonis itu, sang pengacara, Fahmi Bachdim, justru menegaskan akan mengambil upaya hukum lainnya yaitu banding. Karena menurutnya putusan ini tidak adil buat Nikita.
?"?Setelah vonis tadi, empat bulan penjara dan dipotong masa tahanan. Masih ada upaya hukum yang bisa ditempuh. Kita sepakat pikir-pikir dulu tujuh hari. Karena ada beberapa hal yang perlu diluruskan kembali terkait dengan pembuktian tindak pidana pemukulan itu.?? ??Putusan ini bukan berarti punya upaya hukum tetap dan Niki langsung ditahan," kata Fahmi.
Menurutnya Ini bukan akhir dari perjuangan Nikita untuk mencari keadilan. Dia masih punya hak melalui pengadilan tinggi.?? "Kami akan mengajukan banding, tapi bukan sekarang, karena kami belum dapat salinan putusannya," tegas Fahmi. smn/R-4