Kasus hak cipta kepemilikan nama "Macan" kembali memanas antara grup dangdut "Trio Macan" dan "3 Macan Asli". Pasalnya, Yenny yang merupakan mantan personel "Trio Macan", kini dilaporkan ke Polda Metro Lampung oleh para personel "Trio Macan". Laporan ini sebenarnya sudah bergulir sejak bulan Februari lalu dan Yenny pun sudah menerima panggilan dari pihak kepolisian.
"Kami selesai show dari Papua. Setelah saya baca ternyata pihak Trio Macan (atas nama Sugianto-Pro Aktif) melaporkan kami atas dugaan pelanggaran terhadap pasal 90 dan 91 UU RI No 15 tahun 2001 tentang Merek," ucap Yenny saat dihubungi melalui telepon genggamnya, Rabu (13/3).
Dikatakan Yenny, laporan tersebut disebabkan karena pihak Trio Macan merasa dirugikan dengan adanya nama "3 Macan Asli". Ditengarai, job dari grup besutan Yenny tersebut lebih ramai.
"Karena itu mereka menuntut agar siapapun tidak boleh pakai nama "Macan", kecuali pihak Sugianto, walaupun pihak kami sendiri juga mendaftarkan nama "3 Macan Asli" di HAKI," lanjutnya.
Yenny yang merasa lelah dengan permasalahan yang sama, bersama personel "3 Macan Asli" lainnya bahkan telah siap merilis single berjudul "Bosen Iwak Peyek". Lagu ini diungkapkan Yenny sebagai bentuk ungkapan isi hati atas kasus yang terjadi.
"Kami sekarang merasa capek dan lelah karena dari dulu selalu dipermasalahkan. Dari tahun 2010 sampai sekarang masalah nama "Macan" dipermasalahkan terus," tutur Yenny. smn/R-4