Harapan Raffi Ahmad untuk bebas dari segala sangkaan akhirnya pupus sudah. Pasalnya, gugatan pra peradilan yang dilayangkannya telah ditolak oleh pengadilan pada Kamis (14/3).
" Hari ini kita dengar bahwa gugatan pra peradilan dari Raffi ditolak seluruhnya. Bisa saya sampaikan, BNN dalam menangkap, menahan, dan merehabilitasi Raffi itu sesuai ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku," kata Dwi Heri mewakili Tim Pengacra Raffi Ahmad saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (14/3).
Dalam persidangan kemarin, dijelaskan bahwa penangkapan Raffi sudah tepat. Dalam pasal 111, 112, dan 127 , ancaman hukumannya diatas lima tahun atau maksimal 12 tahun, sehingga BNN dalam hal ini berwenang menahan Raffi. Dalam proses penahanan tersebut, BNN juga melakukan proses pembantaran, itu adalah orang dalam kondisi sakit dibantarkan atau disembuhkan, kemudian diproses hukum selanjutnya.
Awalnya, publik merasa ada yang janggal dalam penahanan Raffi, pasalnya, keenam teman Raffi justru telah dibebaskan.
"Keenam teman Raffi berbeda. Kalau Raffi kan kena 3 pasal, 111, 112, dan 127. Teman-temannya kena pasal 127 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, sehingga tidak bisa dilakukan penahanan. Ketika enam orang direhab dan Raffi juga, treatment-nya berbeda. Enam orang itu bukan dalam pembantaran tapi rehab biasa. Raffi dibantarkan karena divonis pecandu berdasarkan rekam medik BNN dan RSKO," jelasnya panjang lebar.
Meski gugatan pra peradilan Raffi ditolak, namun BNN juga memiliki kelemahan dalam proses penangkapan terhadap Raffi.
"Info ini dipotong-potong, Ali Imron yang menangkap disebutkan dua linting ganja, Raffi dibuka. Ditemukan 14 pil metilon juga. BAP penyitaan dibuat, barang bukti udah disita, dan ada berita acara, treatment-nya berbeda. Obat ini bukan dari sidik jari tapi konten," pungkasnya. smn/R-4