Sidang pertama perceraian Titi Rajo Bintang dengan Wong Aksan dengan agenda mediasi mengalami jalan buntu. Pasalnya, baik Titi maupun Aksan justru memilih tak hadir di persidangan.
Pihak Titi yang diwakili kuasa hukumnya, Rudhi Mukhar, mengungkapkan bahwa persidangan kemarin, Kamis (14/1) batal dilaksanakan. "Sebenarnya mediasi, cuma karena kedua belah pihak nggak datang jadi diundur, tanggal 28 Februari besok," kata Rudhi saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta, Kamis (14/2).
Diungkapkan Rudhi, ketidak datangan Titi pada sidang pertama tersebut lantaran ada acara keluarga. Namun, pada agenda persidangan yang akan diadakan akhir bulan ini, kuasa hukum Titi pun belum berani memastikan bahwa kliennya akan datang. "Pada prinsipnya keduanya harus hadir untuk mediasi, tapi kita lihat saja nanti," ujarnya lagi.
Saat ditanya mengenai gugatan yang diajukan Titi kepada Wong Aksan, Rudhi pun melakukan aksi bungkam. "Sesuai dengan pasal 80 UU pengadilan agama, perkara perceraian ini kan tertutup ya. Jadi saya tidak bisa cerita soal materi dan surat menyurat di dalam pengadilan," imbuh Rudi.
Di lain pihak, Wong Aksan yang juga tak hadir dalam persidangan justru tak mengutus siapapun untuk mewakilkan. Kabarnya, hingga saat ini Wong Aksan belum menunjuk pengacara yang bisa membantunya. Alhasil, hingga kini belum ada komunikasi antara pihak Titi dan Wong Aksan. smn/R-4