Eza Gionino Lega seusai Bacakan Pembelaan

Sidang lanjutan atas kasus penganiayaan Eza Gionino terhadap mantan kekasihnya, Ardina Rasti, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin. Dalam sidang tersebut, pihak Eza yang dituntut lima bulan penjara pun membacakan pembelaannya. Diungkapkan Eza, ia merasa optimistis bisa terbebas dari hukuman penjara.

"Apa yang saya rasakan? Lega. Apa yang diharapkan sudah disampaikan pengacara agar hakim mengerti apa yang saya rasakan. Saya merasa tak bersalah, dan saya tidak meminta semua orang percaya. Saya hanya berharap nantinya majelis hakim bisa membuat keputusan seadil-adilnya, memberi jawaban nantinya," kata Eza saat ditemui seusai sidang.

Dia dan pengacaranya sangat optimistis akan dibebaskan dari segala tuntutan karena menurut mereka, banyak fakta di persidangan yang tidak sesuai dengan BAP yang dibuat oleh Rasti. "Pasti, saya jadi optimistis karena fans dan keluarga. Kalau nggak karena mereka, saya nggak begini," tambah Eza.

Di pihak lain, Rasti pun merasa optimistis Eza akan mendapatkan hukuman yang setimpal dengan apa yang sudah ia buat. "Saya serahkan semuanya. Kalau angka, saya serahkan ke kuasa hukum dan bunda," ungkap Rasti.

Rasti pun mengaku lega karena pada persidangan sebelumnya "ketika Rasti tidak dapat hadir di persidangan karena shooting di Bangkok" Eza dinyatakan bersalah dan dituntut lima bulan penjara dipotong masa tahanan.

"Saya lebih lega lagi karena menunjukkan kebohongan mulai terlihat, kebenaran semakin terlihat. Bahkan tadi kembali ricuh karena penonton dari terdakwa membuat gaduh dan hakim menegur. Itu sudah dua kali terjadi," kata Rasti saat ditemui seusai sidang.

Menurut dia, fakta persidangan juga banyak kebohongan. Dan dia berharap majelis hakim bisa melihat kebenaran itu dengan mutlak, bukan karena ada apa-apanya, termasuk tentang bukti foto yang tidak bisa dijadikan barang bukti. smn/R-4