Ari Wibowo Kena Ancaman 5 Tahun Penjara

Beberapa hari lalu, aktor Ari Wibowo menabrak seorang laki-laki dengan motor gedenya. Namun, setelah dua hari dirawat di RSPP, Charmadi korban yang tertabrak oleh Ari Wibowo akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya pada Rabu malam.


"Malam ini pukul 23.23 WIB Pak Charmadi menghembuskan nafas terakhir. Kita sudah memberikan yang terbaik kepada beliau, terutama dari dokter ahli Rumah Sakit Pusat Pertamina. Segala upaya dilakukan tapi kemauan Tuhan berbeda, kami percaya itu yang terbaik, mengingat usia bapak sudah sangat tua. Mungkin saya hanya bisa minta maaf, sama anak dan cucunya," kata Ari Wibowo saat ditemui di RSPP, Rabu (12/6).

Sepertinya anak-anak Charmadi pun sudah menerima takdir ayah mereka akhirnya meninggal dunia. Dan keluarga ini pun memutuskan untuk membawa jenazah ayahnya ke Pemalang untuk dimakamkan.

"Tadi saya ditanya mau dimakamkan di mana? Katanya mau dimakamkan di kampung supaya dekat keluarga di Pemalang. Saya juga turut berduka cita, saya akan membantu semuanya, sampai dikubur sampai selesai," ungkap Ari.

Tak hanya akan menanggung pemakaman korban, Ari juga mau bertanggung jawab untuk membiayai anak korban yang masih berusia 13 tahun.

"Saya bersedia jadi orang tua asuh bagi Wahidi (anak korban) sampeai tamat SMA, itu tak mengurangi rasa duka, mudah-mudahan bisa membantu," tambah adik Ira Wibowo itu.

Menanggapi tentang kasus hukumnya, Ari mengatakan akan tetap mengikuti proses yang berjalan. "Ancaman kan kalau terbukti ada kesalahan fatal, itu memang ada, tapi harus dibuktikan dulu. Memang pasal itu ada, dikenakan pada saya, saya serahkan ke kepolisian, saya membantu tak ada hubungan dengan hukuman, itu tulus dari hati saya," beber Ari.

Setelah sebelumnya hanya ditetapkan sebagai saksi, kini status hukum Ari meningkat menjadi tersangka. Ari yang terancam hukuman 5 tahun penjara, siap menghadapi proses hukum.

Kasatlantas Polres Jaksel Kompol Sutimin mengatakan, saat kejadian itu Ari tidak dalam pengaruh alkohol maupun obat terlarang. Namun ia dinilai lalai dalam berkendara.

"Dikenakan Pasal 106 Ayat 2 dan Pasal 310 Ayat 3 dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara," ucap Sutimin saat dihubungi terpisah, Rabu (12/6) malam.

Tampak raut wajah duka keluarga Charmadi di RSPP menunggu jenazah akan dipindahkan. Ari Wibowo pun hadir menemani proses pemindahan jenazah.

"Iya mau dibawa ke kampung (Pemalang, Jawa Tengah) pagi ini," ujar salah satu anggota keluarga, Warsuni di RSPP Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Kamis (13/06) dini hari.

Ari Wibowo yang datang mengenakan sweater dan jeans tampak menghampiri keluarga korban. Ia berusaha menenangkan pihak keluarga sambil mengucapkan rasa duka. Ari pun sempat memilih peti jenazah untuk membawa jenazah ke Pemalang, Jawa Tengah. Kemarin, jenazah korban langsung dibawa keluarga ke Pemalang, Jawa Tengah. Smn/R-4