Venna Melinda Hadirkan Ibunda sebagai Saksi

Untuk yang kesekian kalinya, sidang lanjutan perceraian Venna Melinda dan Ivan Fadilah dilakukan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Seperti sidang sebelumnya yang mengalami skors dari majelis hakim selama 30 menit, kali ini sidang perceraiannya lagi-lagi mengalami skors selama satu jam karena dipotong waktu istirahat makan siang.

Anantha, pengacara Venna Melinda, mengatakan agenda persidangan kali ini adalah pembuktian para saksi yang dibawa oleh pihak Venna. Diketahui ada Made Ayu Rahmawati, ibu dari Venna, yang menjadi salah satu saksi.

"Tadi di dalam itu keterangan saksi mengenai fakta-fakta selama pernikahan terjadi keributan. Pihak keluarga coba untuk mendamaikan, tapi ada hal-hal lain tidak bisa didamaikan. Tadi saksinya baru ibu kandung dari Venna yang diperiksa," kata dia saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (17/6).

Made Ayu Rahmawati menerangkan kepada majelis hakim bahwa hubungan Venna dengan Ivan memang sudah tidak akur dari awal pernikahan. Puncak pertengkaran mereka terjadi pada saat mereka merayakan Tahun Baru 2013 di Singapura.

"Permasalahan akumulatif, ya, puncaknya 3 Januari, waktu Ivan talak Venna tujuh kali. Sebelumnya kami mohon maaf, kami tidak bisa memberitahukan apa yang dikatakan oleh ibunda Venna karena itu bukan konsumsi publik," tambah Anantha.

Pihak Venna berharap dalam kasus perceraiannya ini, anak-anaknya tidak disangkutpautkan atau dijadikan korban. "Semoga anak-anak bisa baik-baik saja dan tidak disangkutpautkan atas masalah ini. Dirinya tidak mau membebani anaknya-anaknya," jelas Kumala.

"Kita hindari anak jadi korban karena anak harus diurus dengan benar, bukan dijadikan saksi dalam permasalahan ini. Dan jangan kita tambahkan korban dalam kasus ini. Kita menghindari itu karena bisa mengganggu kejiwaan anak mereka," timpal Anantha. (Smn)