Nia Daniati Gugat Cerai Farhat Abbas ?

Gosip perceraian kembali menerpa pasangan selebrits, Farhat Abbas-Nia Daniaty. Kabarnya, Nia sudah bersiap-siap mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.
Seorang sumber yang dekat dengan Nia Daniaty yang enggan disebutkan identitasnya mengatakan, yang menjadi pemicu keinginan pelantun Gelas-Gelas Kaca itu berpisah dengan Farhat karena adanya orang ketiga.


“Perselingkuhan. Ada perempuan lain di antara Nia dan Farhat,” kata sumber tersebut kepada Redaksi, Rabu (5/6).
Katanya melanjutkan, tekad Nia Daniaty kali ini tidak main-main atau gertak sambal saja. Nia ungkapnya, sudah menunjuk salah seorang pengacara untuk mengurus perceraiannya ini. “Pengacaranya sekarang tinggal menunggu perintah dari Nia saja. Yang saya tahu seperti itu,” ucapnya.
Untuk membulatkan tekadnya, Nia kini lebih memilih untuk pisah ranjang dengan Farhat Abbas. Namun, sumber ini tidak dapat memastikan maksud dari arti pisah ranjang.
“Apa sudah tidak serumah lagi, atau tidak tidur di satu tempat tidur. Itu yang saya tidak tahu pasti,” tuturnya.
Nia Daniaty saat dikonfirmasi tentang kebenaran gosip tersebut, enggan menjawab. “Maaf ya, saya tidak bisa komentar dulu,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Untuk lebih memastikan kebenaran gosip ini, Nia berusaha dihubungi kembali. Saat ditelepon tidak diangkat, sedangkan pesan singkat (SMS) yang dikirim tidak dibalas hingga berita ini diturunkan.
Sementara itu, Farhat Abbas yang berhasil dihubungi membantah kabar tersebut. Dia memastikan kondisi rumah tangganya harmonis-harmonis saja.
“Kabar Nia ingin menggugat cerai saya tidak benar,” kata Farhat Abbas melalui telepon.
Kabar keretakan rumah tangga Farhat Abbas-Nia Daniaty bukanlah pertama kali mencuat. Pada September 2012 silam, kabar keretakan rumah tangga mereka terdengar. Namun keduanya saat itu tidak membantah dan tidak juga membenarkan. Tersandung Banyak Masalah
Sebelumnya, Farhat Abbas dilaporkan ke Polda Metro Jaya gara-gara ocehannya di twitter yang dianggap menghina Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Di jejaring sosial itu, pengacara muda ini bilang, “Ahok protes, dasar Ahok plat aja diributin! Apapun platnya tetap Cina!” ujar Farhat dalam @farhatabbaslaw, kala itu.
Kontan saja ocehannya itu mendatangkan protes. Caleg DPR dari Partai Demokrat ini dilaporkan ke polisi oleh Ketua Komunitas Intelektual Muda Betawi (KIMB) Ramdan Alamsyah, Ketua DPP Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) H Anton Medan, dan Ketua Masyarakat Muslim Tionghoa Indonesia (Muti) M Jusuf Hamka.
Baru-baru ini, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Farhat sebagai tersangka dalam kasus ini. Menanggapi itu, Farhat menyatakan siap menghadapi proses hukum selanjutnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, walau sudah ada perdamaian antara Farhat Abbas dengan Anton Medan, penyidik tetap mengusut kasus SARA atau penghinaan melalui twitter ini.
Jelasnya, berdasarkan keterangan dari Anton Medan, perdamaian itu terjadi di luar, tapi belum ada sikap terkait proses hukumnya.
“Mungkin keduanya akan datang ke Polda Metro Jaya guna menindaklanjuti proses perdamaian tersebut,” terangnya.
Yang terbaru, Farhat Abbas juga dilaporkan oleh Liem Marita alias Aling, terpidana narkoba yang dihukum penjara seumur hidup. Farhat dilaporkan dengan tuduhan melakukan penipuan sebesar Rp 5,75 miliar.
Dalam kasus ini Farhat menjanjikan kepada Aling upaya Peninjauan Kembali (PK) untuk yang keduakalinya atas hukuman kepada Aling agar bisa menjadi lebih ringan.
Di laporannya, Aling mengaku pertama menyerahkan uang sebesar Rp 3 miliar agar hukumannya dipotong menjadi 15 tahun penjara. Di kemudian hari, Farhat kembali meminta uang Rp 2 miliar kepadanya, dan menjanjikan hukumannya akan lebih ringan lagi, yaitu 10 tahun penjara.
Aling menjelaskan, uang tersebut diserahkan ke Farhat dalam bentuh pecahan Uang Dolar Singapura dengan bantuan temannya.
Sebelum melakukan transaksi, Aling dan Farhat sudah membuat kesepakatan. Bila upaya itu gagal, maka uang akan dikembalikan seluruhnya.
Kasus dugaan penipuan ini mendapat perhatian dari Ketua Dewan Kehormatan Advokat Indonesia (Peradi) Leonard P Simorangkir. Menurutnya, seorang pengacara yang menjanjikan dapat menyelesaikan kasus asalkan memberi honor, sudah termasuk pelanggaran kode etik edvokat kategori berat.
“Saya tidak membicarakan Farhat Abbas secara khusus. Tapi secara umum kepada semua advokat,” tegasnya.
Soal upaya PK kedua dalam hukum, dijelaskannya upaya seperti itu tidak ada. “Tidak ada itu. Mungkin akal-akalan dia saja,” tukasnya.
Aling sendiri saat ini masih mendekam di LP Wanita Tangerang, Banten. Majelis hakim memvonisnya penjara seumur hidup pada 2011 silam.